MAKALAH : TUGAS AGAMA ISLAM #2



#2
BAB II
AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM
( Novita Ayu Wardani, Muzilma, Praditia )

A.                Pengertian Al-Quran
Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi manusia. Al-Quran adalah kalam Allah swt  yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan malaikat Jibril.
Sumber hukum yang sekaligus sebagai dalil hukum yang utama dan pertama terdapat dalam wahyu Allah SWT, yaitu kitab suci al-Qur’an. Nama wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dikenal dengan nama:
·           Al-Quran artinya bacaan mulia, sebagaimana disebutkan antara dalam QS. Al-Qiyamah : 17,18; QS. Al-Isra’ : 88, QS. Al-Baqarah : 85 dan seterusnya.
·           Al-Kitab atau Kitabullah, artinya kitab suci, sebagaimana disebutkan antara dalam QS. Al-Baqarah : 2, QS.al-An’am : 114.
·           Al-Furqan, artinya pembeda, yang membedakan antara yang benar dengan yang batil,sebagaimana disebutkan antara lain dalam QS: al-Furqan: 1
·           Al-Dzikr, artinya peringatan, sebagaimana disebutkan antara lain dalam QS. Al-Hijr : 9. Menurut para ulama nama lain terhadap al-Quran antara lain al-Mubin, al-Karim, al-Kalam, dan An-Nur.


Para ulama memberikan definisi tentang al-Quran sebagai Kalamullah (firman Allah) yang mengandung mu’jizat diturunkan kepada Rasullullah Muhammad saw, dalam bahasa arab yang diriwayatkan secara mutawatir, terdapat dalam mushhaf dan membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri surah an-Nas.
Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surah, dan 6240 ayat.
Al-Quran adalah mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan mu’jizat tersebut Nabi Muhammad saw, dapat mengalahkan penantang-penantangnya baik pada masa Nabi masih hidup, maupun sesudahnya, dalam rangka menjelaskan kebenaran Nabi Muhammad saw, yang membawa risalah Ilahi. Al-Quran adalah mu’jizat yang selalu terpelihara kesuciannya, dan selalu siap membuktikan kebenaran, menghadapi mereka yang meragukannya sejak al-Quran itu diturunkan sampai akhir zaman.
Al-quran dituurunkan  secara berangsur-angsur secara berangsur-angsur selama sekitar 23 tahun atau dalam masa 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Masa 13 tahun turun di Mekah dan 10 tahun di Madinah. Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah atau sebelum Nabi hijrah ke Madinah disebut ayat Makkiyah, sedang ayat-ayat yang diturunkan di Madinah atau sesudah Nabi hijrah ke Madinah disebut ayat Madaniyyah.

B.                 Metode Memahami Al-Quran
Metode adalah satu sarana untuk mecapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks pemahaman al-Quran, metode bermakna: “prosedur yang harus dilalui untuk mencapai pemahaman yang tepat tentang makna ayat-ayat al-Quran.” Dengan kata lain, metode penafsiran al-Quran merupakan: seperangkat kaidah yang seharusnya dipakai oleh mufassir (penafsir) ketika menafsirkan ayat-ayat al-Quran.
Perkembangan wacana metode tafsir hingga saat ini secara garis besar mengenalkan empat macam (metode), yaitu:  ijmâlî (global), tahlîlî (analitik), muqârin (perbandingan) dan maudhû’î (tematik).
·         Metode Tahlili (Analitik)
Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Menurut Muhammad Baqir ash-Shadr, metode ini, yang ia sebut sebagai metode tajzi'i, adalah metode yang mufasir-nya berusaha menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat al-Qur`an sebagaimana tercantum dalam al-Qur`an.
Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur'an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jazbalaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fiqihdalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.
Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur'an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur'an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah .
Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur'an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.

·         Metode Ijmali (Global)
Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur'an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar.
Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.

·         Metode Muqarin
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat paraulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu. Pada abad modern sekarang, tafsir dengan metode ini terasa makin dibutuhkan oleh umat. Hal itu terutama dikarenakan timbulnya berbagai paham dan aliran yang kadang-kadang jauh keluar dari pemahaman yang benar. Dengan menggunakan metode muqârin ini, akan dapat diketahui mengapa penafsiran yang menyimpang itu timbul dan bahkan dapat membuat sikap ekstrim di kalangan sebagian kelompok masyarakat.
Dengan metode muqârin ini amat penting posisinya, terutama dalam rangka mengembangkan pemikiran tafsir, yang rasional dan objektif, sehingga kita mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif berkenaan dengan latar belakang lahirnya suatu penafsiran dan sekaligus dapat dijadikan perbandingan dan pelajaran dalam mengembangkan penafsiran al-Quran pada periode-periode selanjutnya.
·         Metode Maudhu’i (Tematik)
Tafsir berdasarkan tema, yaitu memilih satu tema dalam al-Qur'an untuk kemudian menghimpun seluruh ayat Qur'an yang berkaitan dengan tema tersebut baru kemudian ditafsirkan untuk menjelaskan makna tema tersebut. Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur'an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik atau judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
C.                Keistimewaan Al-Quran
Kemu’jizatan Al-Qur’an itu datangnyadari Allah SWT. Mu’jizat Al-Qur’an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi saw yang membawa risalah Ilahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan dan kemampuan umat manusia. Kemu’jizatan Al-Qur’an aka berlaku sepanjang zaman, untuk menghadapi segala tantangan dalam rangka menunjukan kebenaran Al-Qur’an dan kerasulan Muhammad saw.
Unsur-unsur yang membuat Al-Qur’an itu menjadi mu’jizat yang tidak mampu ditandingi oleh akal manusia, diantaranya:
·         Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya, umpama keseimbangan jumlah bilangan kata dengan lawannya, seperti kata al-haya (hidup) dan al-maut (mati), sama berjumlah 145 kali; al-kufr (kekufuran) dan al-iman (iman) sama berjumlah 17 kali; atau keseimbangan kata u makna dengan sinonim atau makna yang dikandungnya, seperti; al-harts (membajak) dan al-ziraah (bertani); sama jumlahnya sebanyak 14 kali.
·         Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Al-Qur’an, seperti dalam QS. Yunus : 92, dikatakan bahwa : badan Fir’aun akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya.
·         Banyak syarat-syarat ilmiah yang dikandung Al-Qur’an. Seperti dalam surah QS. Yunus dikatakan: cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedangkan cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari). Selanjutnya dalam QS. Al-Nalm: 88, disebutkan bahwa “bahwa gunung-gunung itu berjalan sebagaimana jalannya awan”. Hal ini menunjukkan bahwa bumi berputar pada porosnya dan beredar mengelilingi matahari. Al-Qur’an dapat disebut sebagai gudang ilmu terbesar sepanjang masa. Banyak sekali isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Quran. Misalnya diisyaratkannya bahwa jenis kelamin anak adalah hasil sperma pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanya bagaikan "ladang" (QS 2:223); dan masih banyak lagi lainnya yang kesemuanya belum diketahui manusia kecuali pada abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini. Al-Qur'an mencakup berbagai pengetahuan, hukum-hukum dan syariat, baik yang bersifat personal maupun sosial. Untuk mengkaji secara mendalam setiap cabang ilmu tersebut memerlukan kelompok-kelompok yang terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing, keseriusan yang tinggi dan masa yang lama agar dapat diungkap secara bertahap sebagian rahasianya, dan agar hakikat kebenarannya bisa digali lebih banyak, meski hal itu tidak mudah, kecuali bagi orang-orang yang betul-betul memiliki ilmu pengetahuan, bantuan dan hidayah dari Allah swt.
·          Kesempurnaan Syari’at dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an secara mutlak telah diakui oleh umat Islam sebagai pedoman dalam kehidupan. Pengakuan ini didasarkan pada kelengkapan pesan-pesan dan prinsip-prinsip dasar dalam menyelenggarakan kehidupan. Hal itulah yang kemudian dieksplorasi oleh ulama, akademisi dan umat Islam untuk kemudian dijadikan sumber dalam menetapkan pelbagai cara penyelenggaraan kehidupan (Syari’at). Allah telah menjamin dan menyebutkan;

·         وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

Artinya: dan Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu (Q.S. Al Nahl 89)
·         مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
Artinya: Tidaklah Kami lupakan sesuatupun di dalam al Qur’an (Q.S. Al An’am 38)
Kesempurnaan syari’at dalam al Qur’an terletak pada universalitas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Al Qur’an tidak mengajarkan hukum secara rinci dan parsial sebagaimana diterapkan Allah pada umat-umat terdahulu. Tujuannya adalah agar syari’at yang dikandung al-Qur’an berlaku universal, tak terbatas dimensi spatial tempat), temporal (waktu) dan topical (kasus/peristiwa).


D.                Kitab-Kitab Suci  (Taurat, Injil dan Zabur) serta Pandangan Islam Terhadap Kitab-Kitab Sebelumnya
Kitab – kitab yang diturunkan oleh Allah disebut kitab Samawi (kitab bangsa langit). Kebalikan dari kitab Samawi adalah kitab Ardi, yaitu kitab – kitab yang diciptakan manusia, seperti Weda dan Tripitaka. Kitab Samawi yaitu Taurat, Zabur , Injil, dan Al- Quran.

·       Kitab Taurat
Taurat berasal dari bahasa ibrani yang artinya syariat atau namus. Dalam bahasa Indonesia artinya peraturan. Taurat adalah waktu yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s.
Turunnya kitab Taurat dijelaskan dalam al quran surah Al Maidah ayat 44. Isi kandungan kitab Taurat secara umum berupa petunjuk bagi bani israil serta cahaya yang digunakan sebagai pedoman dalam memutuskan perkara yang dihadapi oleh para nabi.
Kitab Taurat mengandung 10 hukum yang terkenal (Ten Commander) yang diterima oleh Nabi Musa a.s, di puncak Bukit Tursina, yaitu mengakui keesaan Allah,larangan menyembah patung dan berhala, larangan menyebut nama Tuhan Allah dengan sia-sia, memuliakan hari sabtu, menghormati ayah dan ibu, larangan membunuh sesama manusia, larangan membuat zina, larangan mencuri, larangan menjadi saksi palsu,dan larangan mempunyai keinginan hak orang lain.
Pokok-pokok isi kitab Taurat itu seluruh nya termuat dalam Al-Quran, kecuali ajaran memuliakan hari sabtu.

·      Kitab Zabur     
Secara bahasa, zabur berarti tulisan. Kitab zabur adalah wahyu yang diturunkan kepada nabi Daud  a.s, dengan menggunakan bahasa Qibtil untuk disampaikan kepada umatnya, yaitu Bani Israil.
Turunnya kitab Zabur dijelaskan dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 163. Kitab zabur berisi kumpulan mazmur,nyanyian, dan pujian,kepada Allah, segala nikma Allah yang di limpahkan kepada  nabi daud  a.s, dan umatnya terlukis di dalam nyanyian dan pujian tersebut.

·      Kitab Injil
Injil berasal dari bahasa Yunani. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Al - Basyarah artinya berita selamat/kabar gembira.
Injil adalah wahyu yang diturunkan kepada nabi isa a.s untuk disampaikan kepada umatnya. Turunnya kitab injil dijelaskan dalam Al Quran surah al ma’idah ayat 46 .
kitab injil berisi ajaran tentang membersihkan jiwa raga dari kebekuan dan kotoran . Kitab Injil juga berisi ajaran-ajaran yang membenarkan atau memperkuat ajaran yang terdapat pada kitab Taurat dan Zabur .

·      Kitab Al- Quran
Al Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Untuk disampaikan kepada umat manusia dan dijadikan pedoman hidup manusia.
Al Quran adalah kitab yang terakhir diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan menggunakkan bahasa Arab. Al Quran merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad saw.

E.                 Kedudukan Al-Qur’an dalam Kehidupan
Atas dasar bahwa hukum Syara’ itu adalah kehendak Allah terhadap tindak tanduk manusia, maka dapat ditetapkan bahwa pembauran hukum (law-giver) adalah Allah SWT.  Pendapanya itu terdapat dalam kumpulan wahyuNya yang disebut al-Qur’an. Dengan demikian dapat ditetapkaqn bahwa al-Qur’an itu sumber utama bagi huukum islam dan sekaligus juga berarti sebagai dalil utama hukum islam; dengan arti al-Qur’an dengan seluruh ayatnya membimbing dssn memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Kedudukan al-Qur’an sebagai sumber pertama berarti apabila seseorang ingin menemukan hukum suatu kejadian, maka tindakan pertama ia harus mencari jawaban penyelesaiannya dari al-Qur’an dan selqama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain diluar Al-Qur’an.
Kedudukannya sebagai sumber utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari segala sumber hukum islam. Hal ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an; dengan arti sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetapkan oleh Al-Qur’an.
Kekuatan hujjah Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum dapat dikaji dari Al-Qur’an itu sendiri yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah yang disebut lebih dari 30 kali dalam Al-Qur’an perintah mematuhi Allah berarti perintah untuk mengikuti apa yang diucapkanNya dalam Al-Qur’an atau dengan arti: patuhilah Al-Qur’an.
Al-Qur’an ditinjau dari segi lafaznya, keseluruhannya adalah qat’idengan arti diyakini kebenarannya datang dari Allah. Persyaratan bahwa Al-Qur’an itu mutawatir telah dengan sendirinya berarti keseluruhan lafaznya adalah qat’a. Adapun dari segi penunjukannya terhadap hukum, sebagian adalah qat’i dan sebagian adalah zanni.
Walaupun kedudukan al-Qur’ân begitu agung, namun mayoritas umat Islam di seluruh penjuru dunia di zaman ini berpaling dari tadabbur terhadap kitab mulia ini, tidak peduli terhadap perkataan Pencipta mereka, tidak mengambil adab dengan adab-adab yang diajarkan di dalam al-Qur’ân, dan tidak berakhlak dengan akhlak mulia ajaran al-Qur’ân. Mereka mencari hukum-hukum di dalam undang-undang sesat yang menyelisihi al-Qur’ân. Bahkan orang-orang yang berusaha mengamalkan adab dan akhlak al-Qur’ân direndahkan dan dihinakan.
Maka wahai saudaraku, jangan sampai banyaknya orang yang menjauhi kitab Allah itu menjauhkanmu darinya, dan jangan sampai banyaknya orang-orang yang mencela orang yang mengamalkan al-Qur’ân itu menjadikanmu terhina. Ketahuilah, sesungguhnya seorang yang berakal lagi cerdas itu tidak akan peduli terhadap kritikan orang-orang gila. Maka majulah menuju kitab Allah, bacalah, fahamilah dengan bimbingan para Ulama Ahlus Sunnah. Semoga tempat kembalimu adalah Jannah. Amîn. 

DAFTAR PUSTAKA

Usman, Suparman. 2002. Hukum Islam. Jakarta. Gaya Media Pratama.
Muhammad Syah, Ismail. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta. Bumi Aksara.
Istanto, Dkk. 2009. Maestro Buku Referensi Pendidikan Agama Islam SD/MI Kelas 5 Semester 2. Karanganyar. CV. Hasan Pratama.
Sofwan, Dkk. 2009. Dinasti: Pendidikan Agama Islam SD/MI Kelas V Semester 1. Sukoharjo. CV. Karya Baru Mandiri.
__________. 2013. Tafsir Al-Quran. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Tafsir_Al-Qur'an. 20 Oktober 2013.
Hariyanto, Muhsin. 2011. Metode Tafsir Al-Quran. Tersedia: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/metode-tafsir-al-quran/. 20 Oktober 2013.
Yahya, Budi. 2013. Fungsi, Tujuan, dan Kedudukan Al-Quran. Tersedia: http://www.buyahaerudin.com/2013/02/fungsi-tujuan-dan-kedudukan-al-quran.html. 20 Oktober 2013.






0 komentar:

Posting Komentar


up